PosterK3 merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh para HSE Professional dalam mengkampanyekan program-program keselamatan dan kesehatan kerja.Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, arti K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Poster ini di buat agar para pekerja memahami pesan K3 yang posterk3 pabrik Inilah poster k3 pabrik dan hal lain yang berhubungan erat dengan poster k3 pabrik serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Tugas dari Seorang Operator Pabrik Operator pabrik adalah orang yang mengawasi operasi dari sebuah pabrik industri. Kaliini, belasan poster Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dibingkai rapi dengan acrylic dibagikan kepada perusahaan peserta. Penyerahan bantuan itu dilaksanakan di lokasi masing-masing perusahaan peserta dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19. SolusiK3LH Untuk Anda Selama 10 tahun lebih, Safety Sign Indonesia (SSI) telah menjadi mitra perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam mengimplementasikan dan mengkomunikasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH). Desain Poster K3LH Desain Safety Sign (beragam standar) Video Induction dan CBT Klien Perusahaan Yang Puas Setiapperusahaan wajib menerapkan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau Memiliki tingkat potensi bahaya tinggi PPSKepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Yori Pratama menyebut pemberian Poster K3 bertujuan sebagai penyediaan sarana edukasi untuk pencegahan kecelakaan kerja serta Penyakit Akibat Kerja (PAK). "Poster ini nantinya dipasang di tempat strategis perusahaan yang dapat dilihat jelas oleh peserta BPJamsostek," katanya, Rabu (29/7/2020). t0c1. Menerapkan K3 adalah kewajiban di setiap perusahaan. Berikut adalah ulasan tentang beberapa dasar hukum dan contoh penerapan K3 yang ada di industri. Penerapan K3 dalam industri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi jaminan perlindungan tenaga kerjanya atas keselamatan saat bekerja. Tentunya, implementasi K3 ini juga perlu dilakukan oleh seluruh pekerja maupun tamu yang datang ke lokasi kerja sehingga upaya keselamatan dan kesehatan kerja dapat benar-benar terlaksana. Aturan tentang Wajibnya K3 di Industri Negara telah mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Aturan mengenai hal ini pun cukup banyak, antara lain sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja a. Pasal 2 ayat 1 “Yang diatur dalam Undang-Undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.” b. Pasal 3 ayat 1 “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk – mencegah dan mengurangi kecelakaan; – mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; – memberi pertolongan pada kecelakaan; – memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; – …..” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan a. Pasal 23 ayat 1 “Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.” b. Pasal 23 ayat 2 “Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat, kerja, dan syarat kesehatan kerja.” c. Pasal 23 ayat 3 “Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.” Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomo PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Pasal 2 ayat 1 “Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.” b. Pasal 2 ayat 2 “ Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah a. Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang; b. Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat, dana atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Pasal 1 ayat 2 “Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.” b. Pasal 1 ayat 2 “Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.” c. Pasal 5 ayat 1 “Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.” d. Pasal 8 “Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.” Contoh Penerapan K3 Industri Ada banyak contoh penerapan K3 di industri. Perlu diketahui, K3 sendiri tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja secara fisik, tetapi juga psikis. Jam Kerja yang Manusiawi Penerapan K3 yang satu ini mungkin terdengar sepele, tetapi nyatanya sangat berpengaruh terhadap kondisi pekerja. Jam kerja yang manusiawi dapat meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan kerja akibat kelelahan dan membantu menjaga kesehatan psikis pekerja. Pasal 77 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur ketentuan jam kerja, yakni 40 jam kerja dalam 1 minggu, baik untuk pengaturan 7 jam kerja apabila memberlakukan 6 hari kerja maupun 8 jam kerja apabila memberlakukan 5 hari kerja. Apabila melebihi dari aturan, tersebut, maka waktu kerja dapat dikategorikan sebagai lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur. Kendati begitu, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak dapat mengikuti ketentuan jam kerja tersebut sebagaimana diatur dalam Kepemenakertrans No. 223 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Namun tetap saja, ada upah lembur yang harus dibayarkan pengusaha atas kelebihan jam kerja tersebut. Memberi Tanda Peringatan dan Pengingat K3 Memberi tanda peringatan tentang arus listrik tinggi di sebuah ruangan misalnya, merupakan salah satu contoh penerapan K3. Hal ini sangat penting terutama jika ruangan tersebut tidak dipantau oleh petugas yang berjaga secara terus-menerus. Menempel semacam stiker tentang peringatan penggunaan Alat Pelindung Diri APD juga termasuk dalam penerapan K3. Informasi ini dapat dipasang di berbagai lokasi yang memungkinkan, seperti ruang penyimpanan APD. Perawatan Mesin Berkala Setiap mesin memerlukan perawatan untuk menjaga kondisinya tetap baik sehingga meminimalkan risiko bahaya mekanik saat bekerja. Perawatan yang diperlukan untuk tiap mesin pun berbeda-beda berdasarkan frekuensi penggunaan, intensitas penggunaan, umur tiap komponen, dan sebagainya. Kesalahan K3 yang Umum Terjadi di Industri Kesalahan K3 yang Umum Terjadi di Industri Faktanya, masih banyak penerapan K3 yang tidak terjadi secara optimal dan diabaikan—baik oleh perusahaan maupun tenaga kerja. Saat akhirnya terjadi kecelakaan kerja, banyak yang baru menyesalkan kejadian tersebut—meski sesungguhnya kecelakaan tersebut justru dapat dihindari sejak awal. Berikut adalah beberapa contoh kesalahan K3 yang masih umum terjadi. Mengabaikan SOP Pelanggaran terhadap SOP pekerjaan bukan hal baru. Bahkan tak sedikit pula pekerja senior yang justru mengabaikan SOP dalam melakukan aktivitas kerjanya dengan anggapan bahwa mereka telah terbiasa dan memahami apa yang dilakukan meski tidak sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Mengabaikan Aturan Jam Kerja Berkutat dengan pekerjaan bahkan berjam-jam setelah waktu yang ditetapkan usai merupakan contoh kesalahan K3 lainnya. Tak jarang, load pekerjaan yang diberikan di luar kapasitas pekerja sehingga harus menambah jam kerja pekerja tersebut. Sayangnya, hal semacam ini terlalu dianggap sebagai hal yang normal dan bahkan tak dianggap sebagai lembur yang harus dibayarkan upahnya. Padahal, beban kerja yang terlalu berat dapat mengganggu kesehatan pekerja, baik fisik maupun psikis, dan berdampak pada risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami—seperti kecelakaan saat berkendara karena kelelahan, salah mengoperasikan mesin karena kelelahan, dan sebagainya. Menggunakan APD yang Kurang Layak Alat Pelindung Diri APD merupakan kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerjanya terhadap risiko sesuai aktivitasnya. Faktanya, tak jarang APD yang sudah kurang layak dan tak dapat memberi fungsi maksimal bagi penggunanya yang masih tetap dipakai hanya untuk formalitas. Penerapan K3 pada dasarnya adalah cara untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja. Kendati telah diatur oleh negara, komitmen perusahaan dan tenaga kerja sebagai pihak yang justru membutuhkan hal tersebut justru yang akan menentukan sendiri pemenuhan K3 tersebut. Maka dari itu, guna memastikan K3 benar-benar diimplementasikan sebagaimana harusnya, perusahaan perlu memiliki Ahli K3 sesuai bidangnya. Melalui pelatihan resmi dan terdaftar seperti di Mutu Institute, keberadaan ahli K3 akan turut meningkatkan terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan kondusif. Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info atau 0819-1880-0007. Post Views 1,895 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3 Di Bidang Industri Definisi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. Baca Juga B. Tujuan Dan Sasaran K3 Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Rambu – rambu keselamatan kerja Larangan Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok. Perintah Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh Helm Safety Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung. Safety Belt Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain. Sepatu Karet sepatu boot Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb. Lihat Pelatihan K3 Sepatu pelindung safety shoes Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb. sarung tangan Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan. Penutup Telinga Ear Plug / Ear Muff Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. Kaca Mata Pengaman Safety Glasses Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja misalnya mengelas. Masker Respirator Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk misal berdebu, beracun, dsb. Pelindung wajah Face Shield Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja misal pekerjaan menggerinda . Jas Hujan Rain Coat Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat . Peringatan Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih. Pemberitahuan Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Peringatan Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK. Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk melenyapkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman. Di dalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu menjalankan mesin dengan baik walaupun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal. Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak pribadi dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama meneliti analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga memandang tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, menyaring dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan. Penyelidikan Terhadap Kecelakaa Walaupun analisa keselamatan kerja dan penyelidikan terhadap pabrik dapat mengelakkan kecelakaan, beberapa kecelakaan masih akan terjadi sebagai bukti kekurangan dari manusia. Ketika kecelakaan terjadi, melalui penyelidikan mungkin akan mengetahui bahaya yang sering terjadi dan sebagai koreksi pekerjaan dalam suatu pabrik, kegagalan penyelidikan dapat mengakibatkan kecelakan yang fatal hingga menyebabkan kematian. Tanpa sebab penyelidikan kecelakaan seharusnya direncanakan dengan menunjukkan bagian pekerjaan ini yang salah dalam bekerja. Tujuan penyelidikan adalah memberikan fakta-fakta agar kecelakaan tidak terulang kembali. Lebih baik memberi peringatan daripada setelah terjadinya suatu kecelakaan,Dan kenyataan bahwa kecelakaan tidak terjadi selama beberapa kecelakaan yang ada, tidak menjamin bahwa kecelakan itu tidak mungkin terjadi lagi. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mengelakkan terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mengelakkan terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap pekerja dan perlengkapan, agar pekerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mengelakkan terjadinya kecelakaan. Sumber Inilah bahaya penyakit di pabrik roti dan ulasan menarik lainnya seputar kesehatan dan keselamatan kerja K3 ditinjau dari semua aspek K3 di Indonesia.…ini meliputti bahaya kecelakaan kerja, bahaya kebakaran tempat kerja dan bahaya timbulnya penyakit akibat kerja. Bahaya kecelakaan kerja yang diperdiksi ditempat kerja kita diantaranya adalah bahaya jatuh dari ketinggian, bahaya……debu kain floating fiber. Sumber bahaya lain adalah permasalahan ergonomi seperti lamanya waktu kerja duduk dan berdiri pengulangan gerakan kerja dan lainnya. Cvetko Z. Trajković, dkk, juga menunjukkan sumber-sumber bahaya…Penyebab akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyakit ini artefisial oleh karena timbulkan disebabkan oleh adanya pekerjaan. Kepadanya sering diberikan nama penyakit buatan manusia……risiko kebakaran. Setelah mengidentifikasi bahaya kebakaran, yang paling berbahaya harus ditangani terlebih dahulu sebelum yang kurang destruktif. Selain membuat anggota staf baik informasi tentang rute melarikan diri dan kebakaran perangkat…Seorang tenaga kerja wanita di pabrik rokok, usia 28 tahun dan telah bekerja di pabrik ini sejak tiga tahun lalu di bagian “melinting” rokok. Produksi yang dihasilkan per hari semula……unsur Safety Hazard dan Health Hazard. Safety Hazard berkaitan dengan Bahaya mekanik, elektrik, kinetik, dan tekanan. Sedangkan Healh Hazard berkaitan dengan Bahaya Fisika, Kimia, Biologi, Psikologi dan Ergonomi. Semua aktivitas…Sebuah poster kesehatan dan keselamatan kerja k3 adalah sebuah poster yang menjelaskan aturan atau memberikan saran yang dirancang untuk membuat orang keluar dari bahaya di tempat kerja seperti kantor, pabrik,…

poster k3 di pabrik